Perhimni dibentuk berdasarkan rapat umum seluruh Pemilik Unit Strata
Title dimana prosesnya diatur dalam AD/ART Perhimpunan Penghuni yang
format standarnya sudah siap digunakan karena ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Peumahan No. sekian sekian ―pembaca tidak usah pikirin hal-hal
hukum seperti ini, pusing!, biar author menjelaskan secara simple saja―. Didalam AD/ART tersebut disebutkan bahwa Pemilihan Pengurus dilakukan dengan cara Voting.
Lalu bagaimana menetapkan Hak Suara dalam Voting tersebut?
Hak suara para Pemilik Unit Strata Title ini tergantung dari besarnya
luasan strata title yang meraka miliki. Makin banyak unit strata title
yang dimiliki, maka makin besar pula hak suaranya. Adil bukan? Untuk
menghitung Hak Suara tersebut ada istilah Nilai Perbandingan Proporsional atau sering disingkat NPP. NPP Pemilik Unit Strata Title ini dihitung dengan formula; Total luas strata title yang dimiliki dibagi dengan Total luas seluruh luas strata title di gedung strata title itu sendiri. Mudah bukan?
Nah NPP ini secara permanen melekat dan tertulis dalam Sertifikat H.
Sarusun ―masih ingat ya H. Sarusun itu siapa J ?― (Hak Satuan Rumah
Susun) atau sertifikat Hak Strata Title.
No comments:
Post a Comment